PALANGKA RAYA – Oknum Plt. kepala sekolah (Kepsek), menjalani rehabilitasi rawat jalan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya. Setelah diamankan oleh pihak kepolisian.
BNNK Palangka Raya menerima limpahan terduga pelaku, oknum Plt. kepsek di Desa Sei Hanyu, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, setelah ditangkap bersama suaminya di rumahnya yang terletak di Jalan Christopel Mihing, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (3/12/2021) lalu.
Kepala BNNK Palangka Raya, AKBP Miga Nugroho, melalui Kasi Rehabilitasi, Yuanita, membenarkan pihaknya menerima limpahan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu untuk dilakukan proses rehabilitasi.
“Kami terima pelimpahan dari Polresta Palangka Raya dua orang penyalaguna narkotika untuk menjalani rehabilitasi,” katanya, Kamis (9/12/2021).
Dari dua orang yang dilimpahkan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, satu diantaranya yakni, Plt. kepsek.
“Ada 2 orang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan dari Polresta Palangka Raya yang dilimpahkan untuk menjalani rehabilitasi,” ucapnya.
Hingga saat ini, BNNK masih menyerahkan sepenuhnya proses kelanjutan hukumnya terhadap pihak Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Mengenai mekanisme dan kelanjutan rehabilitasi, pihak BNNK akan menindaklanjuti hasil asesstment yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Kita masih sekali pertemuan assestment. Dalam kesempatan itu kita tanyakan tingkat pemakaiannya riwayat pemakaian dan latar belakang pendidikan,” katanya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, menuturkan proses hukum terhadap oknum tersebut tetap berjalan sembari dilakukan langkah rehabilitasi.
Ia menyampaikan, bahwa pelaku ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama suaminya berinisial SM (47).
Dari tangan tersangka, aparat mengamankan dua paket diduga sabu-sabu seberat 0,57 gram yang sebelumnya disimpan dibawah laptop yang ada di kamar tersangka berikut barang bukti lain berupa 1 pak plastik klip dan 1 buah Handphone warna hitam.
“Dari hasil pemeriksaan, sabu-sabu tersebut merupakan milik SM, sementara istrinya hanya positif metaphetamin, sehingga kami serahkan ke BNNK Palangka Raya untuk menjalani rehabilitasi,” jelasnya, Jumat (10/12/2021).
Sementara terhadap SM, pihaknya menjerat pelaku SM dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (rdo/cen)
BACA JUGA : Ditangkap Berdua Miliki Sabu, Oknum Kepsek Wanita Direhab, Teman Prianya Dipenjara