Opini  

Keadilan Restoratif di Indonesia, Antara Harapan dan Kenyataan

keadilan restoratif
Sumber : merdeka.com

Potret Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Menurut Prof. Muladi dalam bukunya Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Sistem peradilan pidana merupakan suatu jaringan (network) peradilan yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana utamanya, baik hukum pidana materiil, hukum pidana formil maupun hukum pelaksnaan pidana yang didalamnya terkandung gerak sistemik dari subsistem pendukungnya.

Subsistem yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Peradilan dan Lembaga Koreksi (Lembaga Pemasyarakatan). Sistem peradilan pidana seharusnya berjalan berkesinambungan agar menciptakan budaya hukum yang bermartabat.

Permasalahan mulai muncul ketika sistem peradilan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Aparat penegak hukum mulai dari Polisi dan Jaksa menjadikan pidana penjara sebagai pilihan utama (ultimum remedium)dalam proses penanganan suatu perkara.

Kasus yang seharusnya dapat diselesaikan pada tahap penyidikan dengan cara musyawarah tetap berlanjut sampai meja hijau meski kasus tersebut hanyalah pidana ringan semata. Pun demikian dengan Hakim sebagai pintu terakhir dalam upaya mencari keadilan, pidana penjara acap kali dipilih sebagai pilihan dalam memberikan hukuman.

Hal tersebut secara langsung berimbas pada Pemasyarakatan sebagai ujung sistem peradilan di Indonesia baik Rumah Tahanan Negara ataupun Lembaga Pemasyarakatan selalu menerima tambahan Narapidana.

Jika politik hukum di Indonesia masih meletakkan pidana penjara sebagai pembalasan yang setimpal bagi pelaku tindak pidana (retributive justice) maka kondisi Pemasyarakatan di Indonesia bukan tidak mungkin akan semakin penuh dan tentu akan muncul masalah-masalah pelanggaran hukum baru dalam pelaksanaannya.