Praperadilan Ditolak Kuasa Hukum Kecewa

praperadilan
Tampak Kuasa Hukum Rchimpo Pitti Ue Tally, Parlin Hutabarat, mengikuti sidang praperadilan dengan agenda putusan, Rabu (8/12/2021). Foto:ist.

PALANGKA RAYA – Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam amar putusannya menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Rchimpo Pitti Ue Tally, yang diduga melakukan penggelapan uang koperasi sebesar Rp 400 juta lebih, Rabu (8/12/2021).

Hakim, Erhammudin, menyatakan sah penetapan dan penahanan tersangka setelah tiga alat bukti terpenuhi oleh termohon Ditreskrimum Polda Kalteng dan sah pula Surat Perintah Penangkapan No: Sp.Kap/32/XI RES.1.11/2021/ dan Surat Penanahan No: SP.Han/32/XI/RES.1.11/2021 1.11/2021/Ditreskrimum tanggal 11 November 2021.

Menurut Kuasa Hukum, Rchimpo Pitti Ue Tally, Parlin Bayu Hutabarat, ia merasa kecewa putusan hakim lantaran tidak menilai kualitas dari alat bukti penetapan kliennya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan.

“Hakim lebih menilai kuantitas alat bukti, bukan kualitas. Seyogyanya ada terobosan hukum dari hakim praperadilan untuk menilai kualitas alat bukti jangan menilai kuantitasnya saja,” kata Parlin.

Pelapor yang melaporkan Rchimpo Pitti Ue Tally selaku Ketua Koperasi Citra Pribumi Lestari (CPL) pada Polda Kalteng adalah Malindo. Sedangkan Malindo pun telah dilaporkan ke Polres Kapuas atas dugaan pemalsuan surat oleh Rchimpo Pitti Ue Tally, beberapa waktu yang lalu.

“Rchimpo Pitti Ue Tally telah melaporkan Malindo di Polres Kapuas atas dugaan pemalsuan surat, kisruh Koperasi CPL, karena Malindo dipilih dengan cara tidak sah sebagai ketua Kopersai CPL. Kita juga mempertanyaakan tindak lanjut dari laporan tersebut,” kata Parlin.

Terpisah, Kuasa Hukum Malindo, Helsyanto dan Debon, membantah bahwa Malindo melaporkan Rchimpo Pitti Ue Tally ketua koperasi CPL ke Polda Kalteng atas nama pribadinya sendiri melainkan atas kuasa 10 orang anggota koperasi tersebut.

“Melainkan Malindo melaporkan Rchimpo Pitti Ue Tally  ke Polda Kalteng atas nama perwakilan anggota Koperasi CPL dan itu ada surat kuasanya tertanggal 31 Juli 2021. Jadi bukan atas nama pribadinya yang melaporkan,” ucap Helsyanto didampingi Debon.

Disisi lain juga untuk uang yang Rp 400 juta itu sebenarnya diperuntukkan untuk sewa jalan sekitar tahun 2013 hingga 2018 dan harus masuk ke kas koperasi, namun kenyataannya tidak masuk. Maka, kliennya yang dipercaya 10 anggota tersebut akhirnya melaporkan ke Polda Kalteng.

“Seharusnya itu masuk kas koperasi, kenyataannya tidak masuk,” pungkas Debon sembari menjelaskan bahwa Malindo ditetapkan sebagai Ketua Koperasi CPL sejak 2019 secara aklamasi yang dihadiri bendahara dan sekretaris. (jun/cen)