PALANGKA RAYA – Jajaran Polsek Pahandut berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial TF (51) usai kepergok oleh warga saat mencuri pompa air.
Pelaku melakukan aksinya di sebuah kos Khozy, Jalan Temanggung Kanyapi I, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Sabtu (4/12/2021) lalu.
Kapolsek Pahandut, AKP Hj Susilowati, mengatakan kejadian bermula ketika terduga pelaku berjalan kaki menuju sebuah kos yang masih kosong, akibat dalam proses pembangunan.
Melihat kondisi kos dalam keadaan kosong, terduga pelaku kemudian memanjat tembok bagian belakang kos tersebut.
“Setelah berhasil masuk ke lokasi kos, terduga pelaku melihat ada dua unit pompa air yang berada di belakang kost dan mengambil pompa air dengan cara memotong pipa yang menyambung dengan pompa air,” katanya, pada saat melakukan press release, Rabu (8/12/2021) siang.
Usai berhasil mengambil dua unit pompa, terduga pelaku kemudian melarikan diri dengan memanjat tembok yang sama. Namun nahas, aksinya diketahui oleh masyarakat setempat.
“Merasa curiga, masyarakat setempat kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawa ke Polsek Pahandut,” ucapnya.
Ada dua unit yang diamankan pihak kepolisian untuk digunakan sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.
“Pelaku merupakan residivis pencurian dengan pemberatan pada tahun 2015 lalu,” katanya.
Kapolsek juga mengimbau, kepada masyarakat untuk menutup pompa air dengan tralis besi ataupun sejenisnya agar aksi pencurian serupa tak kembali terjadi.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Pahandut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (rdo/cen)
BACA JUGA : Residivis Curat Kembali Beraksi, Polisi Beri Hadiah Timah Panas