PALANGKA RAYA – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau kembali menggagalkan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menangkap tiga orang tersangka serta barang bukti sabu-sabu dengan berat kurang lebih 2 Kilogram (Kg).
Sebanyak 2.037,41 gram barang haram itu didapat dari seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MJ (46) diduga sebagai bandar, yang dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba 1 Desember 2021 lalu sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Trans Kalimantan, Km 18, Nanga Bulik.
Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari anggota Satresnarkoba dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP I Made Rudia, yang mengendus adanya pengiriman narkotika yang melintas Lamandau.
“Kami akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan yang menaiki travel dan terbukti membawa sebuah plastik berisikan 11 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” katanya didampingi Wakapolres, Kompol Nova dan Kabagops, AKP Agus, Selasa (7/12/2021),
Alumni Akademi Kepolisian Tahun 2000 itu, menjelaskan setelah dilakukan interogasi terhadap MJ diperoleh keterangan bahwa narkoba tersebut akan dikirimkan kepada seorang perempuan dengan inisial DL (37), dan seorang laki-laki MA (60) di Kota Palangka Raya, Diakui MJ, bahwa kedua pemesan itu telah mentransfer uang sebesar Rp. 450 juta.
“Menindaklanjuti keterangan tersebut, dibentuk tim gabungan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap DL dan MA,” tegasnya.
Pada hari Jumat (3/12/2021), petugas akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka di Desa Sungai Terik, Gang Rambutan, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
“Dari pengungkapan kasus ini, MJ mengaku telah melakukan pengiriman narkoba sebanyak lima kali dengan upah Rp. 50 juta rupiah,” katanya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda 20 miliar rupiah. (rdo/cen)