UMK di Kabupaten Gumas Naik Rp 20 Ribu

UMK
Anggota DPRD Gumas, Elvie Esie bersama koleganya Yuniwa tengah serius menghadiri rapat di kantor dewan setempat, pekan tadi. Foto: sepanya.

KUALA KURUN – Upah minimum kabupaten (UMK) khusus untuk karyawan di perusahaan besar swasta (PBS) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengalami kenaikan sebesar 0,69 persen.

“Kami dari DPRD sangat apresiasi dengan adanya keputusan dari pemerintah untuk menaikan UMK sebesar Rp 20 ribu menjadi Rp.2.957.129,29 atau 0,69 persen. Sebelumnya Rp 2.936.816,” ucap Anggota DPRD Gumas Elvie Esie, Senin (6/12/2021).

Politisi PDIP ini, mengharapkan dengan dinas terkait yang ada di Bumi Habangkalan Peyang Karuhei Tatau-julukan Kabupaten Gumas, agar segera mensosialisasikan kepada perusahaan yang ada di wilayah Gumas, supaya segera diperhatikan penetapan dari upah minimum kabupaten tersebut.

“Kami sangat mengharapkan dengan dinas dan pihak terkait agar segera mungkin melakukan sosialiasi terhadap kenaikan upah karyawan ini, supaya secepatnya bisa diterapkan,” harap dia.

Terpisah, Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Distranskop UKM) Kabupaten Gumas, Sudin, mengatakan dengan adanya kenaikan UMK tersebut maka, langkah kedepan pihaknya akan lakukan sosialiasi terkait UMK yang ditetapkan itu, sehingga perusahaan menerapkan kenaikan upah tersebut.

“Secepatnya kami akan sosialisasikan terkait kenaikan UMK ini, Yang mana, itu berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga semua perusahaan yang ada di Kabupaten Gumas wajib menerapkan itu,” tukasnya. (nya/cen)

BACA JUGA : DPRD Gumas Harapkan Alsintan Digunakan dengan Optimal