Istri Anggota Polisi Mengaku 12 Kali “Gituan” dengan Penjual Buah Kekasih Gelapnya

istri anggota polisi
HP, ketika menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Polresta Palangka Raya, baru-baru ini. Foto:ist.

PALANGKA RAYA – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya mengamankan seorang terduga istri dari anggota polisi bersama pria lain usai tidur bareng di salah satu wisma.

Wanita berinisial HG (33) yang diketahui berstatus sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) dan pria yang diduga selingkuhan alias kekasih gelapnya berinisial HP (35).

Keduanya sempat cekcok di wisma usai berhubungan badan layaknya suami istri.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim, Kompol todoan Agung Gultom, membenarkan penangkapan tersebut.

Perselingkuhan antara HG yang diketahui istri anggota polisi bermula pada Februari 2021 lalu. Saat itu HG itu membeli buah di toko buah HP yang berada  di Taman Kota Sampit, Kotawaringin Timur.

Karena HG sering membeli buah di tempat HP, keduanya pun lalu saling bertukar nomor untuk memudahkan komunikasi jika ingin memesan buah.

Sehingga, terjalin komunikasi intens antara keduanya. Bahkan hubungan pasangan terlarang itu berujung di atas ranjang saat memadu kasih di sebuah barak milik HG.

Perselingkuhan keduanya sempat diketahui oleh WD yang merupakan suami dari HG. Perselingkuhan itu diselesaikan secara kekeluargaan dengan tidak berhubungan lagi.

Namun gairah HG dan HP kembali bergejolak. Keduanya lantas kembali berhubungan. Dimana HG menghubungi HP, bahwa dirinya ada kegiatan di Kota Palangka Raya dan HG telah memesan wisma.

Pada Kamis (2/12/2021), keduanya lalu bertemu di salah satu wisma dan kembali melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Atas perbuatan terlarang tersebut, kini keduanya disangkakan dengan Pasal 284 KUHPidana yang berbunyi pelaku laki-laki yang beristri, perempuan yang bersuami, laki-laki yang belum beristri tetapi melakukan dengan perempuan yang bersuami, perempuan yang belum bersuami, tetapi melakukannya dengan laki-laki yang beristri berbuat zina diancam dengan pidana penjara maksimal sembilan bulan,” tegasnya.

Sejak Februari hingga Desember, keduanya diketahui telah 12 kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri. (rdo/cen)