Ditangkap Berdua Miliki Sabu, Oknum Kepsek Wanita Direhab, Teman Prianya Dipenjara

oknum kepsek
SM, diamankan polisi lantaran memiliki dan menyimpan sabu-sabu. Foto:ist.

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinsial SM (47) dan oknum kepala sekolah (Kepsek) wanita berhasil diciduk personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng. Lantaran kedapatan menyimpan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi membekuk pria berinisial SM, di rumahnya yang terletak dibilangan Jalan Christopel Mihing, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (03/12/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Tak sendiri, kepolisian juga turut mengamankan seorang wanita yang diduga merupakan oknum kepsek wanita.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan dua paket diduga sabu-sabu seberat 0,57 gram yang sebelumnya disimpan di bawah laptop yang ada di kamar tersangka. Berikut barang bukti lain berupa satu pak plastik klip dan satu buah handphone warna hitam,” beber Asep.

Menurut Asep, kedua pelaku yang ditangkap oleh aparat kepolisian itu bukan suami istri.

“Keduanya bukan suami istri,” katanya.

Kini keduanya berikut barang bukti yang telah diamankan kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Setelah menjalani sejumlah proses pemeriksaan, pihak kepolisian memutuskan untuk menjerat pelaku SM dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Sementara untuk si oknum kepala sekolah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya untuk menjalani rehabilitasi,” tandasnya. (rdo/cen)

BACA JUGA : Istri Anggota Polisi Mengaku 12 Kali “Gituan” dengan Penjual Buah Kekasih Gelapnya