PALANGKA RAYA – Pelarian mantan Kepala Desa Karuing, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan, WS, akhirnya berakhir. Ia diduga melakukan korupsi dana desa dengan nilai kurang lebih Rp 1,1 miliar.
Selama sembilan bulan lamanya WS menjadi buronan kejaksaan. Hingga, Jumat (3/12/2021) malam, ia berhasil diciduk aparat gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Kejaksaan Negeri Katingan di Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
WS mengaku dari uang desa yang diselewengkan digunakan berfoya-foya dan keperluan pribadi. Meski sebagian anggaran tersebut diperuntukan untuk menjalan program desa.
“Tidak semuanya untuk foya-foya,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas P. Nainggolan, menuturkan tersangka merupakan DPO kasus korupsi penyalagunaan dana desa tahun anggaran 2019.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Januari 2021 lalu.
“Yang bersangkutan merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Katingan selama kurang lebih 9 bulan,” katanya, Sabtu (5/12/2021) pagi.
Douglas mengatakan, tersangka telah menyelewengkan dana desa yang senilai kurang lebih 1,3 miliar.
Dalam perkara tersebut, ada keterlibatan dua orang lainnya. Yakni, Hamid sebagai bendahara dan Koko selaku pendamping desa dan sudah ditetapkan tersangka.
“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya sudah menetapkan 2 orang tersebut,” jelasnya.
Ketiganya secara kompak melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pemerintah Desa Karuing tahun anggaran 2019.
“Sehingga mengakibatkan kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 1.194.133.384. Berdasarkan hasil penyidikan, dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi dengan rekannya yang lain,” jelas Douglas.
Diketahui, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18, lebih subsidair Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara. (rdo/cen)
BACA JUGA : DPO Kasus Korupsi Rp 1,1 Miliar Diamankan