KASONGAN – Sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Januari 2021, WS (42) melarikan diri. Mantan Kepala Desa (Kades) Karuing, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan ini kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelariannya berakhir setelah diamankan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Tengah), Jumat (3/12/2021) sekitar Pukul 22.15 WIB, di Dusun Menyuluh, Desa Lahai, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas. Dalam kasus dugaan korupsi ini, dua tersangka lainnya sudah lebih dahulu diamankan dan tengah menjalani persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan, Firdaus, SH, MH melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH membenarkan, pihaknya bersama Tim Tabur intelijen Kejati Kalteng telah mengamankan DPO berinisial WS.
“DPO diamankan oleh Tim Tabur yang dipimpin oleh Kasi E Bidang Intelijen Kejati Kalteng. Saat itu, WS sedang tidur bersama keluarganya di tempat persembunyian sebuah pondok di Dusun Menyuluh, Desa Lahai, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas,” jelasnya.
Menurut Erfandy, WS melarikan diri setelah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kajari Katingan No. PRINT-03/O.2.18/Fd.1/01/2021 tgl 21 Januari 2021.
Usai diamankan, DPO langsung dibawa dan tiba di Kota Palangka Raya sekitar pukul 23.50 WIB. Kemudian, dia dibawa ke Kantor Kejati Kalteng untuk menjalani pemeriksaan di Ruang Pidsus sebelum dibawa ke Kejari Katingan.
“WS merupakan DPO dalam Perkara Tipikor Dana Desa Karuing, Kabupaten Katingan dengan total kerugian senilai Rp1,1 Miliar. Dua tersangka Lainnya, kini sedang menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan,” terang Kasi Pidsus.
Pada Sabtu (04/12/2021) sekitar Pukul 06.00 WIB, telah dilakukan Swab Antigen terhadap yang bersangkutan dan hasilnya negatif. Selanjutnya, WS kita bawa ke Rutan Katingan oleh Tim Penyidik yang dipimpin oleh Kasi Pidsus dengan pengamanan Kasi Intel Kejari Katingan dan jajaran.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini pihak kejaksaan menetapkan tiga tersangka. Yakni WS sekalu Kepala Desa Karuing periode 2017-2023. Kemudian HMD merupakan Kaur Keuangan sekaligus merangkap jabatan sebagai Bendahara pada Pemerintah Desa Karuin dan DAM selaku pendamping desa pemberdayaan P3MD yang lokasi tugasnya di Kecamatan Kamipang.
Modus operandi yang dilakukan, mereka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana APBDesa Pemerintah Desa Karuing yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1.194.133.384.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18, lebih subsidair Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara. (ndi)