Cegah Bencana Karhutla melalui Gerakan Mitigasi

karhutla
Sekda Kabupaten Pulpis,Tony Harisinta.

PULANG PISAU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis),Tony Harisinta, mengungkapkan Kabupaten Pulpis memiliki 59,40 persen atau 575.808 hektare adalah lahan gambut dari luas Kabupaten Pulpis 969.299 hektare. Lahan gambut tersebut tersebar di 58 desa pada 6 kecamatan itu memiliki tingkat kerawanan terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tinggi.

Untuk mendukung pengendalian karhutla di Kabupaten Pulpis dikeluarkan Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan desa (kesiapsiagaan bencana)yang diatur pada Pasal 26 dan 27 tentang kriteria bencana alam dan bencana sosial.

“Untuk itu, pencegahan terjadinya bencana pada umumnya dan secara khusus bencana karhutla di wilayah masing-masing lingkup kerja, gerakan mitigasi melalui pencegahan sangat diutamakan, yang tentunya tetap melihat dan menganalisa ketersediaan sumber daya dan kapasitas dalam penanganan bencana dimaksud,” kata Tony belum lama tadi.

Tony mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah menjalin kerja sama dengan Lembaga Kemitraan/Partnership sejak 12 april 2021 lalu dan selanjutnya melaksanakan kerja bersama terkait pencegahan karhutla.

“Beberapa hasil telah dicapai oleh kita bersama, seperti adanya dokumen rencana aksi daerah yang memuat peran dan kontribusi para pihak, ada dokumen kontijensi bencana karhutla, simulasi kontijensi bencana karhutla dan lain sebagainya,” ungkap Tony.

Terkait dengan kegiatan kajian dan hasilnya, setidaknya mampu berkontribusi pada 2 hal di bagian pencegahan karhutla di Kabupaten Pulang Pisau. Yakni , dapat menjadi dasar atau pegangan untuk penyusunan perencanaan aksi bersama di tahun 2022 dan untuk mengambil kebijakan melalui peraturan di daerah.(ung/cen)

BACA JUGA : Pelajar Berjibaku di Tengah Jalan Berlumpur, Tak Jarang Harus Terjatuh