PALANGKA RAYA – Sebanyak 48 warga terjaring razia masker ssat melintas di Jalan Seth Adji, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (3/12/2021).
Razia masker ini merupakan salah satu cara mencegah peningkatan penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Palangka Raya.
Dalam razia masker ini, petugas lapangan tergabung dari BPBD Kota Palangka Raya, Polri, TNI, Satpol PP Kota Palangka Raya, Kecamatan Pahandut, Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) dan relawan serta pihak terkait lainnya.
Camat Pahandut, Berlianto SE ME, mengatakan razia ini dilakukan dengan menargetkan warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yakni, tidak memakai masker.
Pasalnya, lanjut Berlianto, masih banyak masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan dengan mengabaikan menggunkan masker.
“Banyak warga yang melintas di kawasan Jalan Seth Adji tidak memakai masker. Ini artinya banyak yang abai,” ucapnya selaku Ketua Tim Gabungan Razia Masker yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Pahandut.
Bahkan, ia menyebutkan dari hasil razia prokes yang dilakukan sebanyak 48 orang berhasil terjaring oleh petugas saat melintas di Jalan Seth Adji.
Pelanggar prokes ini, dikatakannya, harus diberikan sanksi dan dilakukan pendataan. Dimana sanksi ini terdiri dari kerja atau hukuman sosial, denda administrasi, teguran tertulis dan teguran lisan.
“Iya, 48 orang pelanggar yang kita jaring. Ada 16 orang memilih membayar denda Rp 100 ribu, dua orang mendapatkan teguran secara tertulis dan sisanya 30 orang memilih untuk sanksi kerja sosial,” ungkap Berlianto.
Kebanyakan masyarakat yang tidak menggunakan masker itu didominasi dari kalangan muda-mudi dengan alasan lupa memakainya.
Ia menyampaikan, masyarakat jika keluar rumah agar disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M).
“Kami minta warga dapat patuhi protokol kesehatan guna memutus rantai penularan Covid-19. Meski angka kasus Covid-19 melandai, bukan berarti virus berbahaya tersebut telah hilang,” katanya.
Untuk diketahui, sanksi denda membayar bagi pelanggar prokes Covid-19 akan dimasukan ke kas daerah Kota Palangka Raya. (cen)