Surat Klaim Tanah 36 Hektare Diduga Palsu, Polisi Pelajari Laporan KSU Rakumpit Raya

KSU rakumpit raya
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa.

PALANGKA RAYA – Koperasi Serba Usaha (KSU) Rakumpit Raya, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen surat pernyataan penggarapan tanah dan SPT atas nama Telun Yohanes Dkk, Selasa (30/11/2021).

Surat tersebut diketahui merupakan alat yang digunakan Telun Yohanes untuk mengklaim lahan milik KSU Rakumpit Raya ke Polresta Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, pihaknya sudah menerima laporan tersebut pada Selasa (30/11/2021).

“Dalam menerima laporan akan ada beberapa prosedur yang kita lakukan. Karena ini sifatnya pengaduan masyarakat maka, dari penyidik akan terlebih mempelajari laporan dan selanjutnya melakukan gelar perkara. Apakah layak untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” katanya, Rabu (1/12/2021).

Dalam beberapa hari kedepan, lanjutnya, penyidik akan memanggil sejumlah saksi-saksi, khususnya pelapor untuk dimintai keterangan terkait laporan yang diberikan.

“Laporan kita terima dulu, tentu dari kepolisian akan kita pelajari dulu melalui adanya gelar perkara sesuai dengan aturannya kan seperti itu, baru nanti akan dilakukan penyidikan dan sebagainya yang diperlukan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Ada prosesnya lah,” kata Sandi.

Sementara, ketika dikonfirmasi, Ketua KSU Rakumpit Raya, mengungkapkan laporan diberikan kepada Polresta Palangka Raya disebabkan adanya dugaan pemalsuan surat dokumen pernyataan tanah yang ditandatangani ketua RT setempat pada Agustus 2021. Namun dirubah menjadi tahun 2010.

Dokumen itulah yang dibawa pihak Telun Dkk ke Pemerintah Kota Palangka Raya dan mengklaim kepemilikan lahan yang dipegang oleh KSU Rakumpit Raya.

Saat ini ketua RT setempat pun turut keberatan dengan dugaan pemalsuan tersebut dan telah memberikan pernyataan.

“Pada pembukaan lahan dulu kita sudah memberikan ganti rugi yang kebetulan kakak kandung dari Telun. Saat ini Telun Dkk meminta lagi dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu dengan kisaran lahan 36 hektare dan harga yang dipatok Rp. 100 juta per hektare,” ungkapnya. (rdo/cen)

BACA JUGA : Satgas Saber Pungli Monitor Pelayanan Publik di Kota Palangka Raya