Polisi Bongkar Penjualan Arak, Tiga Pria Diamankan

arak
Petugas kepolisian ketika menindak penjual miras jenis arak putih tanpa izin di rumah salah satu pelaku, Senin (29/11/2021) sore. Foto: ist.

PALANGKA RAYA – Tiga orang pria diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas. Dari tiga orang tersebut polisi berhasil mengungkap penjualan arak putih di sebuah rumah di pemukiman warga, Senin (29/11/2021).

Sejumlah pelaku yang berdomisili di Kapuas yakni Rahmat Hidayat (50) warga Jalan Letjend Suprapto, Suyanto (52) warga Gang BPP, Jalan Tjilik Riwut, dan Sudarmono (42) warga Desa Terusan Mulya.

Dari penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 173 paket minuman keras (Miras) yang dikemas dalam botol berukur 800 ml.

Kapolres Kapuad AKBP Manang Soebeti melalui Kasatnarkoba Iptu Subandi menerangkan, pengungkapan yang dilakukan pihaknya ini menibdaklanjuti adanya penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

“Dari tangan Rahmat, kami menyita sebanyak 48 botol, Suyanto 53 botol dan Sudarmono 72. Sehingga total barang bukti berupa arak yang berhasil diamankan tersebut sebanyak 173 botol,” katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021) pagi.

Lanjutnya, modus operandi yang dilakukan ketiganya pun sama. Mereka hanya menjual kepada konsumen yang memang ingin membeli minumal beralkohol jenis arak putih tanpa merek itu.

Dalam pengungkapan ini, Subandi, menegaskan penindakan dilakukan lantaran penjualan miras ini tak memiliki izin tempat penjualan. Sehingga para pelaku secara pasti tidak membayar retribusi yang telah ditentukan pemda setempat.

“Untuk penanganan kita serahkan ke Satuan Samapta Polres Kapuas. Ketiganya dikenai dengan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas No. 3 Tahun 2011,” pungkasnya. (rdo/cen)