Satgas Saber Pungli Monitor Pelayanan Publik di Kota Palangka Raya

pelayanan publik
Kegiatan pengecekan pelayanan publik oleh Satgas Saber Pungli, mengantisipasi adanya praktik pungli di sejumlah tempat pelayanan publik, Selasa (30/11/2021). Foto:ist.

PALANGKA RAYA – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Palangka Raya, terus melakukan monitor pelayanan publik untuk mengantisipasi adanya praktik pungli.

Tim gabungan melakukan monitor di sejumlah tempat pelayanan publik. Diantaranya yakni, Disdukcapil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Mall Pelayanan Publik, Selasa (30/11/2021).

Dalam kesempatan ini, kegiatan dipimpin langsung oleh Kajari Palangka Raya dan Wakapolresta, AKBP Andiyatna, yang bertugas selaku Kasatgas Saber Pungli.

Menurut Andiyatna, pelaksanaan Satgas Saber Pungli di Kota Palangka Raya dilakukan secara bersama-sama antara instasi terkait, sehingga dalam penangan pungli dapat terlaksana dengan baik.

“Tim Gabungan antara lain terdiri dari Personel Polresta Palangka Raya, Kejaksaaan Negeri Palangka Raya dan Inspektorat Pemerintah Kota Palangka Raya. Satgas Saber Pungli ini sendiri merupakan tim bentuk Wali Kota Palangka Raya,” beber Andiyatna.

Ia menerangkan, program tersebut merupakan atensi dari pemerintahan dan Mabes Polri guna memberantas praktik pungli, sehingga saat ini sudah terbentuk Tim Satgas Saber pungli di setiap daerah, termasuk di Kota Palangka Raya.

“Mari kita dukung program ini demi mewujudkan sistem birokrasi serta pelayanan di Kota Palangka Raya yang bersih, jujur dan transparan, dengan cara melaporkan, apabila menjadi korban serta tidak menjadi pelaku pungli,” imbaunya.

Selain itu, tujuannya lainnya juga untuk kesiapan Kota Palangka Raya menjadi kota wilayah bebas pungli.

“Dari giat monitoring, hasilnya tidak ada indikasi terjadinya pungli. Semuanya sudah sesuai prosedur dan mekanisme pelayanan publik,” jelas Andiyatna.

Dirinya menambahkan, bagi setiap orang yang memberi maupun menerima pungli dinyatakan melanggar hukum dalam Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli dan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (rdo/cen)