KUALA KAPUAS – Masa jabatan ratusan kepala desa (Kades) di Kabupaten Kapuas akan berakhir pada tanggal 30 November 2021. Maka, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas segera menetapkan dan melantik Penjabat (Pj) Kades.
Hal itu, disampaikan ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah. Ia menilai, dengan masa jabatan kades terdahulu telah berakhir dan harus ada Pj Kades agar Pemerintahan desa bisa berjalan seperti biasa dalam melayani masyarakat desa.
“Kami mendorong Pemkab melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas untuk sesegera mungkin mengeluarkan Surat Keputusan (SK), dan melantik Pj Kades,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Bardiansyah, kepada awak media, Selasa (30/11/2021).
Politisi Partai Nasdem ini berharap, semua dipersiapkan secara matang, karena salah satu tugas Pj Kades ini juga untuk kesiapan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mulai dilakukan Januari dan Maret Tahun 2022 mendatang secara serentak.
Ia menambahkan, kesiapan pelaksanaan Pilkades serentak sangat dibutuhkan, karena jumlahnya mencapai ratusan, dan nanti memang tugasnya Pj Kades tidak mudah dalam memimpin desa.
“Kita berharap agar tahapan pelaksanaan pilkades dimulai Januari 2022 berjalan lancar,” pungkasnya. (adi/cen)
BACA JUGA : Legislator Ini Apresiasi Kegiatan WUB IKM Konveksi