PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama Polsek Kahayan Kuala melaksanakan pelatihan dan sosialisasi di bidang hukum kepada masyarakat di tiga desa Kecamatan Kahayan Kuala yakni, Desa Pasanan, Batu Raya dan Sei Barunai.
Kegiatan tersebut di laksanakan di aula Kantor Kecamatan Kahayan Kuala, Selasa (30/11/2021) dengan menghadirkan tiga narasumber, Kasi Intelijen Kejari Pulpis, Hisria Dinata Surbakti, SH.MH, Kasi Datun Kejari Pulpis, Fuat Zamroni, SH dan Kapolsek Kahayan Kuala, Ipda Ibnu Khaldun, SH dan dihadiri Camat Kahayan Kuala, Daulay, serta aparatur Desa Pasanan, Batu Raya dan Sei Barunai.
Mengambil Materi Saber Pungli, Kasi Intelijen Kejari Pulpis, Hisria Dinata Surbakti, SH.MH, berpesan kepada aparatur desa khususnya Desa Pasanan, Batu Raya dan Sei Barunai Kecamatan Kahayan Kuala dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat supaya tidak melalukan pungli, apapun itu bentuknya, ” ucap Dinata sapaan akrab Kasi Intelijen Kejari Pulang Pisau.
Dia menjelaskan, jika ada oknum kedapatan melakukan pungli maka, akan memproses sesuai hukum yang berlaku. Oleh karena itu, lanjutnya, sebelum itu terjadi pihaknya mengingatkan supaya tidak melakukan pungli, apapun itu bentuknya.
Kepada masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana pungli atau menjadi korban, Dinata berharap segera menyampaikan kepada UPP Saber Pungli Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Nomor Hotline WA ataupun melalui kanal layanan UPP Saber Pungli yang ada di website resmi Kejari Pulang Pisau.
“Peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak pidana Pungli sangat diharapkan. Salah satunya, jika mengetahui adanya dugaan Pungli segera menyampaikan kepada UPP Saber Pungli Kejaksaan Negeri Pulang Pisau,” tandasnya.
Sementara, Kasi Datun Kejari Pulpis, Fuat Zamroni SH dalam materi yang disampaikan terkait dampak penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan terlarang (Narkotika).
Fuat sapaan akran Kasu Datun Kejari Pulpis berpesan kepada aparatur desa, khususnya di Kecamatan Kahayan Kuala supaya berperan aktif dan turut serta bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba.
” Peran aparatur Desa dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di desanya sangat diharapakan. Sebab, mereka lebih memahami wilayahnya sehingga dapat memonitor ruang geraknya. Jika ada indikasi peredaran bisa menyampaikan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kahayan Kuala, Ipda Ibnu Khaldun SH, menyampaikan materi definisi hukum dan jenis hukuman.
Ibnu menjelaskan, definisi hukum dan jenis hukuman adalah peraturan yang didalamnya memuat norma dan sangsi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga keamanan, ketertiban dan keadilan di lingkungan masyarakat bersifat mengikat.
“Jadi unsur hukum itu mengatur tingkah laku masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, peraturan bersifat memaksa dan sangsi bersifat tegas.
Untuk sangsi hukum, kata Ibnu, sangsi pidana berupa hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan dan hukuman denda. Sementara untuk sangsi Perdata berupa ganti kerugian dan pencabutan hak atau penetapan hak.
” Kemudian untuk sangsi adminitrasi berupa denda, teguran tertulis, penghentian kegiatan dan putusan lain sesuai dengan subtansi peraturan. Jadi, saya mengingatkan kepada masyarakat di Kahayan Kuala supaya tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang berpotensi melawan hukum,” tutupnya. (ung/cen)
BACA JUGA : Jasa Feri Penyeberangan Penopang PAD Terbesar