TAMIANG LAYANG – Jajaran Satreskrim Polres Barito Timur (Bartim), memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah warga Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, terkait dengan pilkades pergantian antar waktu (PAW) Desa Dayu tahun 2021. Hal itu, lantaran adanya laporan dari warga yang merasa keberatan.
“Karena adanya laporan maka, kita tangani dan saat ini kita memintai keterangan dari belasan orang,” kata Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Ecky Widi Prawira kepada awak media, Senin (29/11/2021) kemarin.
Dijelaskannya, warga yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Dan itu merupakan bagian dari penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan penyidik untuk mengetahui apakah ada unsur tindak pidana atau tidak ada.
“Jika ditemukan ada unsur tindak pidana maka, akan dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut. Jika tidak ada ditemukan maka, akan dihentikan atau diterbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3),” timpalnya.
Ecky juga membenarkan, bahwa pihak panitia pilkades PAW Desa Dayu tahun 2021 yang dipanggil. Serta kata dia, jika diperlukan keterangan lebih lanjut maka, orang-orang yang dimintai keterangan akan bertambah.
“Iya, ada banyak hari ini dan kemarin jumlahnya belasan orang. Saat ini masih proses. Jika nanti diperlukan lagi maka, akan dimintai keterangan lagi dan bisa juga bertambah. Tetapi, jika sudah cukup maka, tidak diperlukan lagi dan ini tergantung hasil penyelidikan penyidik,” tukasnya. (ell/cen)
BACA JUGA : Bus Sekolah dan Motor Adu Kuat, Karyawan PT KSL Tewas