BPBD Pulpis Sosialisasi RPB dan Penyusunan KAK

sosialisasi RPB
Kasi Intelijen Kejari Pulpis, Hisria Dinata Surbakti, SH,MH, Pabung 1011/KLK Mayor Arh. Subur Harsono dan Sekretaris BPBD Pulpis, Rudi Purwadi, mengikuti kegiatan sosialisaai RPB di Kantor BPBD Pulpis, Kamis (25/11/2021). Foto: bangun sugito.

PULANG PISAU – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menggelar sosialisasi Rencana Penanggulangan Bencana (RPB).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor BPBD setempat, Kamis (25/11/2021).

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Pulpis, Salahudin, melalui Sekretaris Rudi Purwadi, mengatakan sosialisasi RPB dan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) penanggulangan bencana dilaksanakan dalam rangka menyusun tahapan penanggulangan bencana yang dimulai dari prabencana, saat bencana, dan setelah bencana terjadi.

“Kolaborasi dan peran serta semua pihak, adalah kata kunci dan sangat dibutuhkan dalam tahapan penanggulangan bencana yang dimulai dari prabencana, saat bencana, dan setelah bencana itu terjadi,” jelas Rudi, Jumat (26/11/2021).

Rudi menjelaskan, RPB merupakan perencanaan atau kerangka kerja yang memuat seluruh kebijakan strategi dan pilihan tindakan untuk mencapai sasaran penyelenggaraan, tata kelola penanggulangan bencana dan aksi pengurangan risiko bencana pada tiap tahapan dalam siklus penanggulangan bencana.

Dikatakan Rudi, RPB tersebut disusun agar setiap kegiatan pada setiap tahapan penanggulangan bencana dapat berjalan dengan terarah dan terkoordinasi dengan baik di manapun posisi dan kedudukan RPB.

“Salah satunya seperti, kondisi pra bencana, ini bukan berarti mendoakan daerah kita kena bencana, tapi ketika bencana terjadi, kita sudah siap sehingga kita bisa mengurangi risiko,” katanya.

Rudi menekankan, kesiapsiagaan juga sangat penting, yakni secara fisik, psikis, dan sarana prasarana pendukung mitigasi.

“Jadi, tidak bisa lagi kita membiarkan masyarakat menunggu bencana datang. Untuk itu, kita harus menyiapkan masyarakat menghadapi potensi yang bisa terjadi setiap saat,” ujarnya

Lanjutnya, tanggung jawab penanggulangan bencana menjadi milik pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan yakni, swasta, perguruan tinggi, media massa, termasuk masyarakat. Selanjutnya, tindakan yang diambil dalam situasi yang terdapat potensi bencana meliputi kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi.

“Terlebih, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) selalu aktif memberi informasi kepada publik,” ungkapnya

Rudi berharap, dalam penanggulangan bencana tidak hanya melibatkan anggota saja, tapi juga masyarakat. Sebab, yang paling pertama pihaknya kuatkan dalam menghadapi bencana adalah masyarakat itu sendiri yakni, mendorong adaptasi dan mitigasi.

“Tindakan-tindakan dalam tahap tanggap darurat bencana dibagi 3 fase yakni,siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan. Tapi pada intinya, bagimana cara kita dalam mencegah dan menghadapi suatu ancaman bencana dengan, aman dan tidak merugikan semua pihak tanpa terkecuali, ” tutupnya. (ung/cen)