Kanwil Kemenkumham Kalteng Kembali Berikan Prestasi di Anugerah KIP

KIP
Kegiatan penganugerahan keterbukaan informasi badan publik di Provinsi Kalteng Tahun 2021, Kamis (25/11/2021). Foto: humas kemenkumham kalteng.

PALANGKA RAYA – Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi satu kewajiban badan publik dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam hal ini Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalteng menindaklanjutinya dengan membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tugas PPID tentunya harus mampu memfasilitasi keterbukaan informasi yang antara lain penyediaan informasi publik wajib disediakan secara berkala, penyediaan informasi publik serta merta dan penyediaan informasi publik wajib disediakan setiap saat.

Di Aula Hapakat Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (25/11/2021), dilaksanakan penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Provinsi Kalteng Tahun 2021.

Adapun klasifikasi penghargaan KIP yakni, Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.