Pelajar di Murung Raya Wajib Disiplin Berkendara, Jika Tidak Akan Ditilang

pelajar
Kasat Lantas Polres Murung Raya, Iptu Suprianto SH saat mencegat dua orang siswa yang tidak disiplin ketika mengendarai kendaraannya, Selasa (23/11/2021). Foto: ist.

PURUK CAHU – Tidak adanya moda transportasi umum di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura) menjadi alasan yang mendasar bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor, khususnya pelajar yang cukup umur memiliki SIM maupun yang masih belum layak mengantongi lisensi berkendara dari pihak yang berwajib.

Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kasatlantas, Iptu Suprianto SH, mengatakan kondisi tersebut memang menjadi fakta nyata dilapangan, yang menjadi perhatian khusus pihaknya.

Kasat Lantas menegaskan akan terus memberikan sosialisasi berupa teguran dan tindakan terukur terhadap para siswa siswi yang menggunakan kendaraan bermotor, terkhusus siswa yang belum cukup umur.

“Teguran dan pemahaman diberikan, karena banyak setiap jam sekolah para pelajar berkeliaran di jalanan,” kata Suprianto, Selasa (23/11/2021).

Menurutnya, pihaknya sering menemukan para pelajar mengendarai kendaraannya dengan tidak dilengkapi sarana keselamatan berkendara, apalagi kelengkapan dokumennya.

“Kami tegaskan bahwa keselamatan berkendara sangat penting, selain kelengkapan dokumen. Kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tilang jika menemui kondisi tersebut,” tegas Suprianto.

Pentingnya mengutamakan keselamatan berlalu lintas menjadi prioritas, sehingga terciptanya lalu lintas yang aman, nyaman dan tertib. (udi/cen)