TAMIANG LAYANG – Oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, inesial AZ alias Babe (52) di bekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur. Ia diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kasus tersebut terungkap saat Polres Bartim menggelar pres rilis, dihalaman Mapolres Bartim, Senin (22/11) kemarin.
Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra, SIK membenarkan bahwa bahwa pihaknya melalui Satresnarkoba telah berhasil mengungkap dan menangkap salah seorang ASN yang memegang jabatan sebagai Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang.
Dari tersangka, dikatakannya diamankan barang bukti berupa dua paket diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 5,26 gram, satu lembar tisu, satu buah handphone dan satu unit Mobil Avanza plat merah Nopol KH 1055 KU.
“Tersangka merupakan oknum pegawai Rutan Kelas IIB Tamiang Layang. Dengan menggunakan mobil dinas dalam melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu,”ungkap Afandi
Kapolres menyebutkan, penangkapan tersangka dilakuan pada Sabtu, (20/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. penindakan dilakukan di depan kantor Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Jalan A.Yani Tamiang Layang.
Selain tersangka tersebut, juga diamankan tiga tersangka lain, dengan perkara yang sama yaitu Raimon Elvis Fernando Sangian alias Fordam (30) dengan barang bukti satu paket dengan berat sekitar 2,49 gram, Padliannor alias Gondrong (34) dengan barang bukti dua paket berat berat 2,69 gram dan Fajrianor alias (33) barang bukti 14 paket dengan sekitar 35,53 gram.
“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dikarenakan diduga masih ada bandar narkoba lain, yang masih jaringan para tersangka yang kini telah diamankan,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka kini meringkuk dibalik tahanan Mapolres Bartim, untuk diproses hukum lebih lanjut. Termasuk guna kepentingan pengembangan kasus peredaran narkoba yang melibatkan para tersangka.
“Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman badan paling lama 20 tahun,” tukasnya. (ell/bud).