Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Modus Pemulung

curanmor
Kapolsek Pahandut, AKP Susilowati didampingi Wakapolsek, Iptu Robert Sonny dan Kanitreskrim, Iptu Yonika Winner, saat menggelar press rilis, Kamis (18/11/2021) sore. Foto: ardo.

PALANGKA RAYAPolsek Pahandut berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penganiayaan.

Dari dua kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan tersangka berinisial KR (35), MR (37) serta RH (29).

Hal tersebut, dipaparkan oleh Kapolsek Pahandut, AKP Susilowati didampingi Wakapolsek, Iptu Robertus Sonny dan Kanitreskrim, Iptu Yonika Winner, saat press rilis di Mapolsek Pahandut, Kamis (18/11/2021).

Kapolsek Pahandut, AKP Susilowati, mengungkapkan untuk pelaku curanmor telah melancarkan aksinya di tiga lokasi. Sedangkan, untuk kasus penganiayaan ada dua tersangka yang berhasil diamankan.

Dalam kasus curanmor sendiri, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu unit motor jenis Honda Scoopy KH 4246 HG dari tersangka RH (29).

“Untuk hasil curian sebelum-sebelumnya diketahui telah berhasil di jual pelaku. Modus yang dilakukan pelaku pun beragam,” jelas Susilowati.

Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan dengan cara merusak kontak kunci menggunakan leter. Tak jarang, tersangka juga berpura-pura menjadi pemulung dengan menggunakan sepeda ontel.

Sedangkan kasus penganiayaan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang daru KR yang melakukan aksi pembacokan.

KR melakukan aksi premanisme dengan dugaan perebutan lahan parkir di wilayah Jalan Ahmad Yani beberapa waktu lalu.

Sedangkan MR menganiaya seorang tukang servis HP karena tak mau membayar biaya servis HP istrinya sebesar Rp 100 ribu.

“Ketiga pelaku tersebut kini telah ditahan di Polsek Pahandut guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan mereka,” ungkap Kapolsek.

Untuk terduga pelaku penganiayaan kita kenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Sedangkan untuk terduga pelaku curanmor dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,.

Sementara itu, dari kurun waktu sekitar lima minggu ini masih dalam keadaan kondusif. Namun ada beberapa kenaikan dari kasus penganiayaan dan pencurian.

“Kita akan meningkatkan patroli, baik itu menggunakan motor ataupun mobil yang dilakukan pada jam-jam tertentu oleh petugas Mapolsek Pahandut untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tandasnya. (rdo/cen)

BACA JUGA : Waspada! Maling Keliaran di Lokasi Banjir Mendawai