PALANGKA RAYA – Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria yang diketahui sebagai pengedar sabu inisial YS (21) di sebuah barak, Senin (8/11/2021).
Penindakan terhadap YS, berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu di wilayah Jalan Garuda XIII, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya. Saat digeledah di barak, pelaku hanya dapat pasrah setelah petugas mendapati barang bukti 4 paket diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 7,72 gram.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Narkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/2021) membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Asep.
Disebutkannya, pelaku telah lama menjalankan bisnis peredaran narkoba tersebut dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari tangan pelaku petugas menemukan beberapa barang bukti berupa, timbangan digital, plastik klip kecil,sendok sabu yang terbuat dari sedotan dan kantong plastik.
Guna proses lebih lanjut kata Asep, pelaku kini diamankan di Mapolresta Palangka RAya guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus dalam peredaran narkoba tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (rdo/bud)