Bandar Besar Sabu dan Dua Anak Buahnya Diringkus Tim Gabungan

Bandar Besar Sabu dan Dua Anak Buahnya Diringkus Tim Gabungan
NARKOTIKA: Inisial D (tengah),H (kiri) dan STY (kanan) yang diamankan dalam kasus sabu-sabu oleh Tim Gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polres Barito Utara. (FOTO: POLISI).

PALANGKA RAYA – Tim Gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan seorang bandar besar sabu berinisial D, Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua orang lainnya, yakni inisial H (37) dan SYH (38) yang merupakan anak buah bandar besar sabu inisial D dalam jariangan peredaran narkoba tersebut. Kedua orang ini, diamankan saat berada di Jalan Temanggung Suropati, Rt.12, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Barang bukri yang diamankan dari ketiga orang ini, yaitu lebih dari 100 gram diduga sabu-sabu. Penindakan dipimpin langsung Kasubdit III Resnarkoba Polda Kalteng AKBP Rony.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba, AKP Slameto membenarkan penindakan yang dilakukan tim gabungan tersebut.

“Untuk dua pelaku yakni H dan SYH kasusnya ditangani Satresnarkoba Polres Barut. Sementara bandar besar berinisial D ditagani oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng. Barang bukti yang diamankan cukup besar seberat, lebih dari 100 gram sabu-sabu” ujar Slameto, Rabu (10/11/2021).

Dikatakannya juga, tiga sekawan tersebut merupakan satu jaringan dalam bisnis narkoba. SYH dan H berperan selaku kurir alias pengedar. Sementara D merupakan bandar.

Dari H, petugas menemukan satu buah dompet tempat headset yang didalamnya berisi satu buah plastik klip kecil berisi sabu-sabu yang ditemukan dalam kantong celana.Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 paket plastik sabu seberat 0,79 gram. Sementara dari SYH, petugas menemukan sebuah paket plastik klip berisikan shabu berat 0,81.

“Kepada H dan STY, kami menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Sedangkan tersangka D, karena ditemukan bukti lebih dari 5 gram dijerat pasal 114 ayat (2) UU no 23 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara diatas 12 tahun. (rdo/bud)