PALANGKA RAYA – Bandar narkoba yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalteng, Dr Ilham Djaya, menjelaskan bahwa pemindahan narapidana tersebut berdasarkan pada hasil assesment dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya yang dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2021.
Assessment tersebut menyatakan, untuk dilakukan pembinaan maksimum security di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, agar narapidana tersebut pembinaannya lebih fokus lagi, sehingga setelah selesai menjalani masa pidana nantinya akan menjadi warga negara yang baik.
“Dari hasil pemantauan Kanwil Kemenkumham Kalteng dan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan pemindahan terhadap bandar narkoba di wilayah Kalimantan Tengah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” terangnya, Selasa (2/11/2021).
Pemindahan tersebut, juga dalam rangka mengurangi over kapasitas pada Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan , sehingga dipindah ke beberapa tempat sesuai hasil assessment dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya.
BACA JUGA : Kanwil Kemenkumham Kalteng Terima Penghargaan Terbaik I Pelaporan E-LHKASN
Lebih lanjut, Ilham Djaya yang juga merupakan mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Besi Nusakambangan pada tahun 2005-2007 menambahkan, bahwa hari ini diberangkatkan narapidana tersebut dengan pesawat Batik dan dilakukan pengawalan dari pihak Polda Kalimantan Tengah dan BNN Provinsi Kalimantan Tengah. (reddok, humas kalteng/rdo/cen).