Tamu Penginapan Rumah Apung Diciduk Bawa 17 Paket Sabu

rumah apung
Sugian pengedar sabu-sabu bersama barang buktinya berhasil diamankan di Mapolres Murung Raya, Sabtu (30/10/2021). Foto: ist.

PURUK CAHU – Operasi Anti Narkoba (Antik) Telabang terus dimaksimalkan oleh jajaran Satnarkoba Polres Murung Raya (Mura). Terbukti bukan hanya penginapan berkelas hotel hingga melati, namun penginapan terapung alias penginapan rumah apung (rumah lanting, red) pun menjadi target operasi.

Sebanyak 17 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu siap edar berhasil disita dari Sugian (41) warga Desa Benao, RT 04, RW 02, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara (Batara), salah satu pengunjung Lanting Mama Adit, RT 06, Kelurahan Muara Laung , Kecamatan Laung Tuhup, Sabtu (30/10/2021) malam.

Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Heri Purwanto, mengatakan keberhasilan pihaknya ini merupakan hasil pengembangan dari tangkapan kurir sabu-sabu sebelumnya di Hotel Setia Kota Puruk Cahu.

“Informasi tersangka yang kita tangkap ini, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dan saat kita melakukan pemeriksaan identitas dari seluruh  pengunjung penginapan tersebut kami mencurigai salah satu pengunjung. Sehingga kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan ruangan kamar serta badan dari terduga pelaku,” kata Kasatnarkoba ini saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (31/10/2021).

Saat penggeledahan berhasil ditemukan 17 paket sabu-sabu siap edar seberat 17,70 gram dan beberapa barang bukti lainnya yang mengarah kepada dugaan bahwa terduga pelaku ini sebagai pengedar.

“Selain ditemukan 17 paket sabu-sabu ini kita berhasil menemukan barang bukti lainnya, dua buah dompet masing masing berwarna orange dan hitam, satu buah timbangan digital merk scale, dan jaket warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp3.650.000, yang diduga hasil penjualan sabu sabu miliknya,” ungkap Heri Purwanto.

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Murung Raya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. dan kepada pelaku akan di ancam dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara. (udi/cen)