Pemkab Murung Raya Diminta Tekan Angka Putus Sekolah

putus sekolah
Ketua DPRD Murung Raya, Doni SP Msi, menyerahkan bantuan dampak Covid-19 kepada warga Kelurahan Beriwit belum lama ini. Foto: yudi.

PURUK CAHU – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Rumiadi, meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya meminimalisir angka putus sekolah. Hal itu, bisa dilakukan dengan melakukan penelusuran dan pendataan terhadap anak-anak yang putus sekolah.

“Apalagi di jenjang pendidikan dasar, Pasalnya pemerintah sudah menggratiskan pendidikan wajib belajar 9 Tahun,” kata Politisi PDIP ini, Jumat (29/10/2021).

Menurutnya, segala upaya untuk menurunkan tingkat putus sekolah di Kabupaten Murung Raya, perlu segera ditindaklanjuti.

“Kalau sudah jenjang SD dan SMP itu jangan ada yang putus sekolah karena sudah ditangani dan dibiayai pemerintah daerah sepenuhnya,” jelas Rumiadi.

Dia mengakui saat ini memang program berjalan masih sebatas wajib belajar 9 tahun dari Pemkab Murung Raya. Namun tidak menutup kemungkinan jadi 12 tahun meski status pengelolaan SMA/SMK ditangan pemerintah provinsi.

“Karena bagi saya pendidikan ini seharusnya memang harus diutamakan, karena salah satu sumber persoalan di bangsa ini adalah kemiskinan dan kemiskinan ini berawal dari pendidikan,” tegasnya.

Dia menekankan keahlian dan kecakapan adalah hal yang mutlak saat ini dimiliki. Sementara bagi yang tidak ada kecakapan maupun skill maka hanya akan jadi buruh biasa.

BACA JUGA :Ingatkan Orang Tua Agar Cegah Pernikahan Usia Dini

“Upayakan sebelum terjun kerja punya kemampuan di bidang tertentu salah satunya mengikuti adanya kegiatan latihan kerja,” tutupnya. (udi/cen)