Banyak Anggota Viral, Kapolri: “Ikan Busuk Mulai dari Kepala”

kapolri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. foto:jawapos.com

Keputusan ini, kata dia, juga berdasarkan hasil pendalaman oleh Penyidik Polsek Percut Sei Tuan, Tim Ditreskrimum Polda Sumut yang telah memeriksa 14 saksi. Hasilnya, memang tidak ditemukan unsur pidana.

“Penanganan perkara ini adalah sebagai wujud penerapan Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang menguatkan landasan hukum terkait peraturan tentang Keadilan Restoratif (Restorative Justice),” ujar dia.

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk berhenti berpolemik. Kasus ini pun telah diselesaikan secara profesional oleh Polri.

“Dengan telah dilakukannya langkah ini kami berharap tidak ada lagi polemik di masyarakat, begitu juga kami berharap penyelesaian perkara dapat diselesaikan dengan baik,” tukasnya.

Sebagai informasi, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya buntut penetapan tersangka pedagang cabai yang dianiaya preman bernama Liliwari Iman Gea di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Keduanya telah terbukti melakukan penyidikan secara tidak profesional lantaran menetapkan pedagang cabai Liliwari Iman sebagai tersangka.

Mereka telah resmi diberhentikan terhitung sejak 14 Oktober 2021 kemarin. (cen/tribunnews.com)