PEDAGANG DIPUKULI PREMAN
Mabes Polri menjelaskan alasan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap penetapan tersangka pedagang cabai Liti Wari Gea Prematur atas dugaan penganiayaan.
Diketahui, Liti Wari Gea Prematur sempat viral karena ditetapkan tersangka oleh Polsek Percut Seituan karena membela diri saat dianiaya oleh preman. Kasus itu pun kini telah ditutup oleh Polri.
Adapun pengusutan kasus itu berdasarkan laporan polisi yang didaftarkan dari pihak yang diduga menganiayanya berinisial BS. Laporan itu didaftarkan dengan nomor polisi LP/B/1740/IX/2021 yang didaftarkan di Polsek Percut Sei Tuan pada 05 September 2021.
“Pelapor atas nama BS adalah bukan tindak pidana. Oleh karena itu perkara tersebut dihentikan dan status tersangka Ibu Liti Wari Gea dicabut,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Sabtu (23/10/2021).
Ia menuturkan hasil gelar perkara juga telah menunjukkan bahwa penyidikan kasus itu tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Hasil audit dan gelar perkara khusus yang dipimpin Direskrimum, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Ibu Liti Wari Gea oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan ditemukan adanya beberapa hal yang dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur sebagaimana diatur dalam perkap 6 tahun 2019 tentang Penanganan Penyidikan Tindak Pidana,” jelasnya.