Dua Sekawan Pengedar Sabu Ini Terciduk Polisi

dua sekawan
F dan H pengedar sabu-sabu berhasil diamankan polisi.  foto:ist.

PALANGKA RAYA –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus dua sekawan yang diduga pengedar sabu-sabu.

Dua sekawan ini berinisial F (32) dan H (26) yang merupakan warga Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya.

Sepak terjang dua pengedar sabu-sabu ini terhenti oleh petugas setelah tertangkap ketika melintas di jalan lintas Palangka Raya – Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Sabtu (23/10/2021) siang pukul 13.30 WIB.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, melalui Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram,” kata Asep.

Tak hanya barang bukti sabu-sabu, sebuah dompet, satu pack plastik klip, sebuah sendok sabu, selembar kantong plastik hitam, sebuah toples putih, sebuah kartu atm, dua buah smartphone merk oppo dan xiaomi serta uang tunai senilai Rp 350 ribu.

“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di ruang Satuan Reserse Narkoba Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ucap Asep.

Dirinya menambahkan, akibat perbuatannya kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (rdo/cen)