Alasan Biaya Istri Lahiran, Karyawan PT SCP Ini Cetak Upal Gunakan Printer

upal
Tersangka saat digiring oleh petugas. Foto: Ist.

PULANG PISAU – Terdesak biaya kebutuhan persalinan sang anak, pria asal Pemalang, Jawa Tengah, berinisial MSA (27) nekat mencetak uang palsu (Upal) dengan pecahan Rp 50 ribu.

“Modus pelaku MSA ini diketahui oleh Dedy  Syahputra, selaku Danru Sekuriti PT SCP 1 bersama Miftahul Kjoir yang juga sekuriti SCP 1, saat melaksanakan patroli di barak karyawan PT. SCP Afdeling 11, Kecamatan Sebangau Kuala, Kamis (14/10/2021) lalu,” ungkap Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono didampingi Kasatreskrim, AKP Afif Hasan saat menggelar press rilis di halaman Polres Pulang Pisau, Kamis (21/10/2021).

Kapolres menyampaikan, kronologis bermula saat saksi Dedy Saputra selaku Danru Scurity PT. SCP 1 bersama Miftahul Khoir, yang juga Skurity SCP 1 melakukan patroli diselitar area perkebunan dan perumahan karyawan PT. SCP 1. Ditengah melaksanakan patroli tersebut, kedua saksi ini memutuskan untuk mampir ke sebuah warung yang berada di barak karyawan Afdeling 11.

“Sesampai di TKP, ternyata warungnya tutup. Kemudian para saksi ini mengetuk barak nomor 2 yang berada disampingnya, ” ucap Kurniawan Hartono.

Setelah para saksi ini mengetuk pintu barak nomor 2, kata Kurniawan, kemudian MSA membukakan pintu.

“Setelah masuk, para saksi ini melihat ke dalam ada laptop dan juga printer yang sedang digunakan mencetak mata uang pecahan Rp 50 ribu,” jelasnya.

Merasa ada sesuatu yang janggal. Karena, kata Kurniawan, laptop dan printer itu merupakan barang yang langka di barak karyawan perkebunan.

“Kemudian para saksi ini langsung masuk dan melihat tersangka MSA ini sedang mencetak upal pecahan Rp 50 ribu menggunakan printer. Bahkan, sudah ada yang dicetak,” terang Kurniawan.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada ini, kata Kurniawan, para saksi ini kemudian menghubungi Polsek Anggota Sebangau Kuala.  Kemudian bersama-sama anggota Polsek Sebangau Kuala, para saksi turut mengamankan tersangka untuk digelandang ke kantor polisi guna proses dan penyidikan selanjutnya.

“Motif tersangka membuat uang palsu ini, karena terdesak kebutuhan ekonomi dan istrinya sedang mengandung 8 bulan. Kemudian gajinya sebagai seorang buruh perkebunan tidak mencukupi. Sementara pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 36 Ayat 1 jo Pasal 26 Ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 dan denda Rp 10 miliar,” tandasnya. (ung/cen)