TAMIANG LAYANG – Sungguh bejat kelakuan HN (21). Ia dengan tega mencabuli dan menjual gadis desa yang masih berusia 16 tahun, dengan modus akan menikahi korbannya.
Kapolres Barito Timur (Bartim), AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Nurheriyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus asusila yang ditangani pihaknya.
“Korban juga telah kita serahkan kepada orang tuanya, karena diketahui telah kabur dari rumah sejak tahun 2019 lalu,” kata Kapolsek, Senin (18/10/2021).
Peristiwa ini bermula, pada Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban yang tinggal bersama HN disebuah rumah menanyakan adanya noda darah di sprei. Korban dituduhkan berselingkuh dengan pria lain.
Karena bersikeras tidak mengaku, korban mendapat ancaman dari HN sampai berniat ingin membunuh dengan senjata tajam jenis keris. Merasa ketakutan korban akhirnya mengiyakan walaupun yang dituduhkan tidak benar.
“Pada tengah malam, HN akhirnya melancarkan aksinya. HN memaksa korban berhubungan badan dan hal tersebut diketahui telah kesekian kalinya dilakukan,” ungkapnya.
Menurut Kapolsek, tersangka HN dan korban merupakan teman dan sejak pertemuan telah terjadi tindakan persetubuhan dengan paksaan tersebut.
Gadis desa ini dijanjikan akan dinikahi. Selain mendapat pencabulan, korban juga telah empat kali dijual kepada pria hidung belang dengan tarif bervariasi.
“Ada yang Rp 1 juta dan Rp 600 ribu, tetapi uangnya dinikmati HN sendiri,” ucap Kapolsek.
Ditegaskannya, kepolisian tengah mendalami kasus asusila dan dugaan eksploitasi anak tersebut. Anak yang menjadi korban juga mendapat perlindungan dan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Barito Timur. (ell/cen)