KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar di kawasan Jalan Korpri, Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, petugas berhasil meringkus dua pria berinisial M dan A.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Budi Utomo. Saat penggerebekan berlangsung, kedua pelaku tidak dapat berkutik ketika petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 98,16 gram.
“Benar, kami telah mengamankan pelaku berinisial M dan A di Desa Sei Hanyo. Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas,” ujar AKP Budi Utomo.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone dan uang tunai senilai Rp7,5 juta yang diduga kuat merupakan hasil transaksi narkotika. Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kapuas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti yang melebihi 5 gram, ancaman hukuman yang menanti keduanya terbilang berat. (alx/cen)



