KUALA KAPUAS – Pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, yang sempat menjadi daftar pencarian orang DPO selama enam bulan berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kapuas.
Pelaku berinisial DC (51) warga Desa Sei Gawing, di Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok, Desa Gawing, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Polres Kapuas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani.
“Pelaku ini sempat buron selama enam bulan hingga akhirnya kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di jalan lintas Kalimantan saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”katanya, Rabu (26/6) kemarin.
Dirinya juga menceritakan kronologis kejadian, ketika pelaku meminta uang kepada korban untuk membeli minuman keras atau miras, namun korban tidak mau lalu terjadilah cekcok mulut sampai terjadi penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami beberapa luka tusukan di dada dan perut, dan saat kejadian korban dibawa ke Puskesmas Danau Rawah lalu dirujuk Ke RS RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya,” pungkasnya.
Ia menjelaskan, bahwa pelaku DC juga merupakan seorang residivis kasus penganiayaan berat (Anirat) pada tahun 2017 dan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2019.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu satu lembar kaos pria, dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana sesuai Pasal 351 Ayat (2) jo Pasal 170 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” jelasnya. (alx/cen)