WARNING! PKL Dilarang Berjualan di Area Eks Gedung KONI

pkl
Kepala Satpol PP Provinsi Kalteng, Baru I SangkaI.

PALANGKA RAYA – Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area atau kawasan halaman eks gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mendapat warning dari Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Satpol PP Kalteng.

Sebagai bentuk keseriusan Larangan tersebut, Satpol PP Kalteng telah memberikan surat pemberitahuan kepada PKL yang berjualan di area gedung KONI. Namun surat yang dilayangkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, masih diabaikan oleh para PKL.

Dalam surat yang disampaikan Satpol PP, bahwa para PKL diminta untuk mematuhi dan menutup kegiatan usahanya di area halaman gedung KONI terhitung tanggal 15 Juni 2024. Akan tetapi hingga sekarang, Rabu (19/6/2024), para PKL masih berjualan di area tersebut.

Kepala Satpol PP Provinsi Kalteng, Baru I Sangkai, mengatakan pihaknya memberikan waktu untuk PKL berpikir agar sebagai perwakilan pemprov pihaknya tidak dinilai bersikap arogansi terhadap masyarakat.

“Dalam ambang batas sudah kita lakukan, persuasif dulu. Kami memberi batas waktu sampai dengan tanggal 16 Juni, jadi sekarang masih negosiasi, untuk memanusiakan manusia bukan berarti menyuruh. Artinya, kami tetap sepakat sesuai dengan surat yang tertera. Untuk itu, kami mohon kalian (PKL) bergeser ke tempat yang tidak mengganggu aset pemerintah dan orang banyak,” ujar Baru.

Sekarang telah tanggal 19 Juni, Baru mengatakan, pihaknya memberikan warning bagi mereka yang tidak mentaati aturan yang sebelumnya telah diberitahukan. Menurutnya, pemerintah tidak mungkin menyakitkan masyarakatnya. Namun masyarakat juga harus paham, bahwa pemerintah bertugas menata, mengatur, untuk kepentingan orang banyak.

“Sebagai lampu merah. Jika masih dilanggar, mau tidak mau pemerintah mengambil tindakan tegas. Silahkan berjualan yang tidak dilarang oleh pemerintah. Dalam perda, tidak berjualan di jalur hijau, daerah antara jalan sampai dengan parit, kemudian garis badan jalan dan bangunan, akan mengganggu pejalan kaki, mengganggu para pengendara. Tolong sama-sama saling menghargai, Satpol PP pun menggunakan aturan standar operasional prosedur (SOP), masyarakat harus patuh dan taat terhadap aturan yang telah kita tetapkan dan telah diinformasikan,” imbuhnya.

Ia mengimbau, kepada masyarakat dan PKL, baik yang berada di eks KONI maupun dimana saja untuk berjualan mengais rezeki pada tempat yang tidak dilarang oleh pemerintah, tempat yang aman dan tidak mengganggu masyarakat lainya.

“Silahkan berjualan, karena mereka bagian dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), namun tolong jangan menempati pos-pos atau posisi yang dilarang oleh pemerintah. Tolong tertib, kita harus paham dengan aturan,” pungkasnya. (ifa/cen)