PALANGKA RAYA – Wanita berinisial ST (48) berhasil ditangkap seusai melakukan pencurian sebuah tas berisikan uang tunai Rp 50 juta milik salah seorang jamaah yang sudah lanjut usia, Soimah (60).
BACA JUGA: Miris! Remaja Putri Nyuri Celana Dalam di Pasar Rajawali
Peristiwa ini terjadi di sebuah Masjid Nurul Islam, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Februari lalu. Dimana saat itu korban sedang menunaikan salat subuh.
Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana, mengatakan pencurian tersebut berhasil diungkap pihaknya. Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang dikantongi melalui rekaman CCTV yang ada di masjid.
“Pelaku berhasil kami amankan di Kabupaten Kapuas, dan saat ini kita tahan di sel tahanan Polsek Pahandut,
menurut pengakuan pelaku, dia melancarkan aksinya sebanyak 10 kali di TKP yang berbeda, paling banyak di kawasan pasar besar Kota Palangka Raya, dan melancarkan aksinya kurang lebih selama 1 tahun,” ungkap Kompol Volvy Apriana.
Kapolsek menerangkan, pencurian itu terjadi sekitar pukul 04.40 WIB. Ketika korban sedang melaksanakan salat subuh usai berbelanja sayur. Sebelum memulai salat, korban meletakan tas berwarna merah marun miliknya di depan tempat korban salat.
“Korban setelah melaksanakan salat terkejut dikarenakan tas yang diletakkan di depannya telah hilang, lantas korban menanyakan kepada penjaga masjid dan mengecek rekaman kamera CCTV,” jelas kapolsek.
Pada rekaman kamera CCTV, terlihat tas milik korban diambil oleh seorang wanita yang menggunakan kerudung abu-abu juga memakai baju berwarna merah muda. Juga turut ikut salat di samping korban.
Tepatnya, ketika korban sedang melakukan sujud di rakaat kedua. Setelah berhasil mengambil tas milik korban tersebut, pelaku langsung lari meninggalkan masjid. Yang mana pelaku menurut pengakuannya terlebih dahulu menggasak isi tas tersebut didalam kamar mandi masjid, dan meninggalkan tas tersebut saat merasa aman.
“Berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV ini, petugas kami berhasil melakukan pencarian dengan ciri-ciri pelaku yang mana membuahkan hasil dan pelaku dapat diamankan,” ucap kapolsek.
Pelaku ini dalam melancarkan aksinya tidak sendiri, melainkan bersama suaminya berinisial (F) 48 tahun, saat ini sedang DPO.
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di balik jeruji besi, juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun kurungan penjara. (ihz/cen)