Perusahaan Wajib Memperkerjakan Tenaga Lokal

tenaga lokal
Anggota DPRD Mura, Rumiadi.

PURUK CAHU-Kalangan DPRD Murung Raya (Mura) meminta pemerintah kabupaten melindungi tenaga kerja atau buruh lokal. Pasalnya, tenaga kerja merupakan bagian integral dari masyarakat yang berkontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi.

Anggota DPRD Mura, Rumiadi menjelaskan, sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan dalam rangka terwujudnya pembangunan di bidang ketenagakerjaan, maka perlu adanya pendayagunaan dan perlindungan hak tenaga kerja, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja dengan memperhatikan perkembangan dunia usaha yang semakin maju.

“Kita sudah punya Perdanya, bahwa perusahaan wajib memperkerjakan tenaga lokal dengan menerapkan 70-30 persen, 70 persen tenaga lokal dan 30 persen tenaga dari kerja dari luar. Maka kami minta Perda ini betul-betul ditaati oleh para investor yang beroperasi di wilayah Murung Raya,” jelas Rumiadi, Selasa (27/2).

Ditegaskannya, sebagai putra lokal harus bisa berkarya nyata jangan hanya menjadi penonton wilayah sendiri.

“Pemkab Mura harus bisa melindungi tenaga kerja lokal agar jangan sampai menjadi penonton di negeri sendiri,” imbuhnya.

Dirinya juga menambahkan, fakta yang ditemukan di lapangan banyak tenaga kerja yang tidak terlayani sebagaimana ketentuan yang mesti dipatuhi pihak perusahaan. (kpg)