Wali Kota Palangka Raya Meradang, PLN Ketar-ketir

PLN: Kita Tidak Ingin Adanya Pemutusan Kerja Sama

wali kota palangka raya
Ilustrasi jaringan PLN

PALANGKA RAYA – Ultimatum atau ancaman Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, terkait pemutusan aliran listrik penerangan jalan umum (PJU), membuat pihak PLN ketar-ketir. PLN pun angkat bicara untuk menetralisir persoalan tersebut.

Asisten Manager Niaga Pemasaran PT. PLN Persero Palangka Raya, Angga Andriansyah, mengatakan alasan pemutusan tersebut disebabkan penunggakan pembayaran yang dilakukan oleh Pemko Palangka Raya, terhitung dari tanggal 1 Januari 2023 sampai 20 Januari 2023 berdasarkan peraturan dari PLN Pusat.

“Kebijakan pemutusan tersebut telah dikomunikasikan dengan Pemko Palangka Raya. Penunggakkan pada bulan Januari tahun ini, untuk tahun sebelumnya pemko lancar saja dan kami mengucapkan terima kasih banyak,”katanya.

Berdasarkan surat keputusan dari tanggal 25 Januari 2023. Jalur PJU yang diputus meliputi jalur jalan poros Adonis Samad (sebagian), jalur RTA Milono meliputi dari Hotel Bahalap sampai dengan Simpang Mahir Mahar, jalur Jalan Temanggung Tilung, jalur Jalan G.Obos XV simpang Mahir Mahar, jalur Jalan Soekarno (daerah perkantoran), jalur Jalan Galaxy, jalur Jalan Yos Sudarso mulai lampu merah depan Satpol PP sampai dengan daerah kuliner Yos Sudarso, jalur Jalan Diponegoro depan rujab wali kota.

Angga memaparkan dalam pajak penerangan jalan umum (PPJU) pada tahun 2022 telah menyumbangkan sebanyak Rp 40 miliar lebih tepatnya meningkat 10 persen dari tahun 2021.

“Manfaatnya tentunya untuk pendapatan asli daerah (PAD),”ucapnya.

Dalam setiap keputusannya, dikatakan Angga, pihak PLN telah berkoordinasi dengan Pemko Palangka Raya. Terkait ultimatum yang diberikan wali kota, pihaknya tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja sama. Dan menginginkan seirama membangun pembangunan Kota Cantik ini.

”Sama-sama keterkaitan, kami pun tentunya mendorong akan selalu bekerja sama dengan pemko, dengan adanya hal ini harus koordinasi secara berkelanjutan, jangan sampai putus hubungan komunikasi,”ujarnya.

Disis lain, Angga, menyampaikan bahwa Base Transceiver Station (BTS) juga bukan kewenangan pihaknya yang mengurusi. Ia mengatakan, bahwa BTS sendiri merupakan tower-tower yang dipunyai oleh pihak swasta.

”Contohnya seperti punya Telkomsel, dan bukan wilayah kewenangan kami,”tutupnya.

Seperti diketahui bersama, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengancam bahwa pihaknya tidak akan melakukan kerja sama dalam bentuk apapun dengan PLN.

Ia meyakinkan, kerja sama yang sudah terjalin pun akan diputus, apabila PLN tidak bisa diajak kerja sama.(rdo/cen)