PURUK CAHU – Sebanyak 62 orang kepala desa di Kabupaten Murung Raya (Mura) ambil sumpah dan janji jabatannya, Selasa (3/8/2021).
Bupati Murung Raya, Drs Perdie M Yoseph MA, mengimbau kepada seluruh kepala desa yang baru saja diambil sumpah janjinya tersebut, agar tidak menggelar acara syukuran yang berlebihan yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
“Selaku Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 kabupaten, saya tidak ingin mendengar informasi ataupun postingan di media sosial tentang acara hajatan ataupun syukuran dari para kepala desa yang baru saja dilantik ini,” kata Perdie didepan seluruh kades dan tamu undangan yang turut hadir.
Jika hal tersebut terjadi, pastinya akan diambil tindakan , baik dari yang sifatnya teguran, administratif hingga sanksi pidana.
“Saya sudah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian dan kejaksaan sanksi pidana dapat di terapkan jika masyarakat tanpa terkecuali melanggar aturan protokol kesehatan,” ujarnya lagi.
Ia mengimbau, kepada seluruh kepala desa baik yang baru saja terpilih maupun yang masih menjabat saat ini, agar lebih meningkatkan sinergitas ya dengan para anggota BPD di desanya masing masing, dengan tujuan agar terwujudnya pembangunan di desa sesuai dengan harapan dari masyarakat.
“Komunikasi dan koordinasi perlu dijalin erat antar kepala desa dengan BPD, karena keberadaan para anggota BPD ini sebagai fungsi pengawasan terhadap pembangunan dan jalannya pemerintahan yang dipimpin kepala desa bersama aparatnya,” paparnya.
BACA JUGA :Â Syukuran Hari Jadi ke-19 Murung Raya Digelar Secara Virtual
Para kepala desa tanpa terkecuali diinstruksikan agar sesegera mungkin mengaktifkan sarana gedung kantor yang telah ada, untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat desa.
“Fasilitas dan sarana yang telah dibangun wajib digunakan dan dirawat, dan paling tidak ada agenda rapat koordinasi bersama dengan pihak BPD disetiap bulannya,” tegasnya.
Hal itu bukan hanya imbauan, menurutnya dengan adanya koordinasi yang baik dengan seluruh perangkat desa, kades dapat menunjukan bukti pembangunan yang telah dijalankan dan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang. Bahkan yang terpenting potensi tindak pidana korupsi dapat diminimalisir.
“Dengan hal tersebut masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari pembangunan yang dilakukan di desa,” imbuhnya. (udi/abe/cen)