JAKARTAÂ – Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 sampai 9 Agustus.
“PPKM membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya,” kata Jokowi dalam konferensi pers pada Senin (2/8/2021).
Meski ada perbaikan, Presiden mengatakan kasus Covid-19 dinamis dan fluktuatif. Makanya, ia meminta semua pihak untuk waspada mengatasi pandemi.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan melanjutkan penerpaan PPKM Level 4 dari 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten dan kota tertentu,” ujar Jokowi seperti dilansir Tempo.co.
Jokowi mengatakan berterima kasih kepada masyarakat yang sudah mendukung pembatasan.
“Pilihan masyarakat dan pemerintah sama yaitu menghadapi ancaman kesehatan dan ekonomi,” kata Presiden. “Makanya kebijakan gas dan rem harus seimbang.”
Ia mengatakan kebijakan yang sama tak bisa diambil untuk jangka waktu yang lama. Makanya, segala aspek harus dipertimbangkan sesuai dengan kondisi terkini.
Jokowi mengatakan kebijakan penanganan Covid-19 bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, percepatan vaksinasi di daerah yang tinggi kasus, kemudian penerapan 3M, dan yang ketiga testing, tracing, serta treatment.
BACA JUGA :Â Kemenaker Matangkan Kebijakan Subsidi Upah Bagi Pekerja dan Buruh
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus. Berbeda dengan PPKM Darurat, pemerintah memberikan kelonggaran aktivitas ekonomi pada masa pembatasan level 4.
Selama PPKM, restoran hingga pedagang kaki lima dapat menerima tamu makan di tempat, namun dibatasi hanya 20 menit. Sedangkan saat PPKM Darurat, pemilik usaha rumah makan sama sekali tidak boleh menerima pengunjung yang makan di tempat.(cen)