PALANGKA RAYA – Komunitas dan pelaku usaha jasa penyedia sound system tidak akan kibarkan bendera putih. Meski wabah virus corona alias Covid-19 masih melanda.
Seperti dikutip dari laman Facebook, Rin Ekas, mengatakan sebagian besar komunitas dan pelaku usaha yang bergerak dalam bidang jasa penyedia sound system pada acara resepsi perkawinan dan hajatan lainnya, merasakan dampak dari akibat pandemi.
Namun katanya, hal tersebut tidak akan membuat komunitas dan para pelaku usaha menyerah dengan kondisi atau mengibarkan bendera putih untuk tidak beraktivitas kembali.
Ia pun berharap, pemerintah dapat mencarikan solusi agar komunitas atau pelaku usaha dan jasa penyedia sound system, masih bisa mengais rezeki.
“Bagaimana soal teknis dan aturan tata tertib protokol kesehatan. Silahkan buat aturannya, tetapi jangan terlalu ketat,” ungkap Rin Ekas yang merupakan salah satu pelaku usaha dibidang penyedia jasa sound system.
“Boleh beraktivitas tetapi di area acara hanya ada 25 orang. Kalau aturan seperti itu rasanya mustahil bagi tua rumah mau menerima job acara. Kalau seperti itu, maka komunitas ini akan gigit jari,” terang Rin Ekas yang enggan kibarkan bendera putih.
Sementara itu, dalam laman facebook-nya, ada sejumlah kegiatan vaksinasi Cobid-19 yhang dilaksanakan di Kota Palangka Raya, namun tidak menerapkan protokol kesehatan, sehingga terjadilah kerumunan.
“Ada kerumunan warga yang luar biasa, jelas saja kejadian seperti itu menimbulkan rasa kecemburuan,” ungkapnya.
“Yang jelas bagaimana mencari jalan keluar, mengingat komunitas dan pelaku usaha juga perlu memenuhi kebutuhan rumah tangganya masing-masing,” jelasnya.
BACA JUGA : Komunitas Bold Riders-Super Friends Palangka Raya Berbagi Daging Kurban dan Raih Rekor MURI
Selain itu, Rin Ekas pun mengimbau kepada sesama warga untuk tetap disiplin dalam menjalan protokol kesehatan.
“Pakai masker, jaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan,” ucapnya.
Diketahui, dampak yang dirasakan pemilik dan penyedia usaha sewa sound system ini terjadi sejak pemerintah menetapkan status tanggap darurat bencana Covid-19. Bahkan ditambah dengan kebijakan menerapkan PPKM.(cen)