13 Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kalteng

kasus kekerasan seksual
Kekerasan seksual terhadap anak/ Ilustrasi.

PALANGKA RAYA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya mencatat 13 kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Angka tersebut terjadi dalam rentan waktu Januari hingga Juli tahun 2021.

Sebagian data yang dikumpulkan LBH Palangka Raya dari sejumlah berita di media online ini, menyebutkan kasus kekerasan seksual terhadap anak terbagi di 11 kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Kalteng.

Di Kabupaten Kotawaringin Timur terdapat dua kasus, Kabupaten Seruyan satu kasus, Kabupaten Kapuas dua kasus, Kabupaten Katingan dua kasus, Kabupaten Pulang Pisau satu kasus.

Kabupaten Lamandau satu kasus, Kabupaten Barito Selatan satu kasus, Kabupaten Murung Raya satu kasus, Kabupaten Kotawaringin Barat satu kasus, Kota Palangka Raya satu kasus dan Kabupaten Gunung Mas satu kasus.

LBH Palangaka Raya pun mencatat, untuk rentan umur yang menimpa korban kekerasan seksual ini, dari 8 hingga 18 tahun.

Lebih mirisnya, pelaku kekerasan seksual terhadap anak ini lebih didominasi hubungan dekat antara pelaku dan korban. Seperti, ayah kandung, ayah tiri, keponakan, adik kandung, pacar, dan orang lain tanpa hubungan.

Rilis yang disampaikan LBH Palangka Raya dalam laman Facebook-nya, meminta pemerintah dan DPR untuk mengesahkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasaan Seksual.

“Perlu ada langkah serius dari pemprov dan pemerintah daerah mengenai persoalan ini. Salah satunya adanya perda, terus memaksimal dinas perlindungan anak dan perempuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” terang Pengurus LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho W SH.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Dalam Pasal 2 ayat 1, anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.

Pasal 2 ayat 2, anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warganegara yang baik dan berguna.

Pasal 2 ayat 3, anak berhak atas pemeliharaan dan perlidungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.

Pasal 2 ayat 4, anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar. (cen)