PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menunda pembelajaran tatap muka (PTM). Hal itu, setelah menimbang Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng Nomor 895.6/2412/2021.
SE tersebut tentang penundaan PTM terbatas tahun pembelajaran 2021-2022 dan memperhatikan penyebaran Covid-19 yang cenderung mengalami peningkatan dan adanya penyebaran Covid-19 varian baru.
“Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Pulang Pisau Nomer 137.PP/ST Covid-19VII/2021 tentang Penundaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PMLS) dan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun Pembelajaran 2021 -2022. Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau juga sudah menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/461/DISDIK/2021 yang ditujukan kepada Korwilcam Bidang Pendidikan dan Kepala Satuan Pendidikan se Kabupaten Pulang Pisau, ” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau, Hj Nunu Andriani SE MPd melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Pulang Pisau, Wahyu Jatmiko SE, Selasa (13/7/2021).
Wahyu Jatmiko mengatakan, selanjutnya untuk pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan dengan sistem daring dan pembelajaran tatap muka terbatas ditunda sampai tanggal 24 Juli, Satuan Pendidikan untuk Jenjang PAUD, SD dan SMP tetap melakukan pembelajaran dengan pola belajar dari rumah (BDR) dengan sistem daring (Online) bagi sekolah yang dukungan sarana dan prasarana memadai.
“Peninjauan kembali ini akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi zona kabupaten Pulang Pisau dengan ketentuan-ketentuan yang ada, pelaksanaan pembelajaran dilakukan melalui belajar dari rumah dan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Karena keselamatan dan kesehatan warga masyarakat menjadi hal yang utama, ” jelas Wahyu Jatmiko.
BACA JUGA : Sekda Pulang Pisau Kecewa dengan Hasil Serapan Anggaran Triwulan II
Pria yang sebelumnya bertugas di kantor BPPKAD Pulang Pisau, itu mengatakan dari data yang masuk dari Kepala Sekolah untuk jenjang PAUD, SD dan SMP yang mengajukan PTM sebanyak 250 sekolah.
Kedati demikian, kata Wahyu, pihaknya tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya tenaga pendidik dan pelajar untuk tetap patuh dan taat dalam menerapkan Prokes 5M, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, menjaga jarak dan membatasi mobilitas supaya terhindari dari penyebaran virus covid-19, ” pungkasnya. (ung/cen)