PALANGKA RAYA – Sebanyak 11 pemilik usaha di Kota Palangka Raya dikenakan sanksi Satgas Covid-19. Tindakan tersebut sebagai upaya menekan pelanggaran dari masyarakat terkait tingginya kasus Covid-19.
Sabtu (10/7/2021) malam, Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya, melaksanakan patrol dalam rangka pengetatan PPKM Skala Mikro.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, mengungkapkan, patroli tersebut dilakukan guna menertibkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro. Itu berdasarkan surat edaran (SE) Gubernur Kalteng dan surat edaran Wali Kota Palangka Raya.
“Patroli dilakukan oleh empat regu gabungan dari tiap instansi yang terlibat dan satu regu Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, dengan sasaran tempat usaha kuliner, kafe, lapak jalanan, perbelanjaan dan hiburan malam,” kata Kapolresta.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur dan Wali Kota Palangka Raya tersebut, tempat-tempat usaha maupun hiburan umum di Kota Palangka Raya, diwajibkan untuk berhenti beroperasional pada pukul 20.00 WIB, yang akan dilakukan penertiban apabila melanggarnya.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan menggelar patroli malam hari yang dipimpin oleh Wakapolda Kalteng, Brigjen Pol Ida Oetari Purnamasasi dan didampingi Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri dan para unsur forkopimda.
“Rute patroli mulai dari kawasan Jalan Yos Sudarso, Kinibalu, Sundoro, Kerinci, Sangga Buana, Beliang, Bukit Keminting, B. Koetin, Hendrik Timang, Damang Salilah, Pangeran Samudera, Samratulangi hingga Sisingamangaraja,” pungkas Jaladri.
Dari hasil patroli tersebut petugas menertibkan 11 pelanggar pada tempat usaha warung makan, angkringan dan kafe, dan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya. (rdo*/abe/cen)