Anto Botak Diringkus dengan Barang Bukti 43 Paket Sabu Siap Edar

Anto Botak Diringkus dengan Barang Bukti 43 Paket Sabu Siap Edar
NARKOTIKA: Tersangka YO alias Anto Botak (duduk) saat didampingi salah satu petugas dari Satresnarkoba Polres Mura menunjukan barang bukti kasus narkotika, Sabtu (10/7/2021). (FOTO: POLISI).

PURUK CAHU – Jajaran Satnarkoba Polres Murung Raya (Mura), Sabtu (10/7/2021) sekitar pukul 13.14 WIB berhasil meringkus YO alias Anto Botak (50) dalam kasus peredaran sabu-sabu. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan 43 paket siap edar.

Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kasatresnarkoba, Iptu Bagus Winarko yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, pelaku diamankan di Desa Pantai Laga, Kecamatan Permata Intan. Sebelumnya, informasi masyarakat bahwa Anto Botak diketahui sebagai bagian dari jaringan peredaran sabu-sabu yang meresahkan masyarakat.

“Setelah menerima informasi masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Untuk mencapai lokasi harus ditempuh melalui jalur sungai dengan jarak yang cukup jauh dari Ibukota Kabupaten” jelasnya.

Dikatakannya juga, hasil dari penggeledahan yang dilakukan di warung kelontongan milik pelaku, berhasil diamankan 43 paket sabu-sabu siap edar dengan berat keseluruhan sekitar 13,08 gram. Termasuk barang bukti lain seperti alat hisap sabu, uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 3 juta, dan hasil ter urin terduga pelaku yang menunjukan hasil positif mengandung methafetamine atau mengkonsumsi sabu-sabu.

“YO ini menurut laporan masyarakat telah cukup lama mengedarkan barang haram ini. Konsumennya kebanyakan pekerja tambang tradisional yang ada bekerja di daerah DAS Barito hulu wilayah kecamatan setempat,” ungkapnya.

Atas perbuatannya ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepadanya akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

“Kami berharap dukungan dan peran serta masyarakat untuk bersama mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Kabupaten Mura ini. Sampaikan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba yang terjadi di lingkungan sekitar masing-masing” pungkasnya. (udi/bud)