Simpan Paketan Sabu-sabu, Pria asal Kalsel diamankan Polres Pulpis

Simpan Paketan Sabu-sabu, Pria asal Kalsel diamankan Polres Pulpis
NARKOTIKA: Rahim, pemilik paketan sabu-sabu yang diamankan petugas Satreskoba Polres Pulang Pisau. (FOTO: POLISI).

PULANG PISAU – Kedapatan menyimpan sabu-sabu, Rahim, warga Tamban Muara Baru, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan petugas keamanan.

Pria tidak tamat SD asal Kalsel ini diamankan Anggota Satreskoba Polres Pulang Pisau saat disebah rumah di Abdeling 18 SCP II, Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (6/7/2021) sekira jam 14.00 Wib.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Narkoba, AKP Suharto membenarkan telah diamankannya pria bernama Rahim tersebut. Dari tangan pelaku, diamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,53 gram.

“Berawal dari personel Satreskoba Polres Pulang Pisau melakukan patroli di kawasan kecamatan Sebangau Kuala, tepatnya di Desa Paduran Sebangau” ungkap Suharto, Kamis (8/7/2021).

Saat itu lanjutnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di  perumahan Karyawan Abdeling 18 SCP II, Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berbekal informasi tersebut, anggota langsung menuju ketempat yang dimaksud untuk mengetahui kebenarannya.

“Sesampainya diperumahan tersebut personel mendapat informasi bahwa rumah karyawan yang sering digunakan bertransaksi narkoba adalah rumah Pendi,” kata Suharto.

Selanjutnya, petugas mendatangi rumah tersebut dan menunjukan surat perintah kepada orang yang ada di dalam rumah tersebut yang mengakui bernama Rahim. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 buah plastik bening yang berisi 2 buah plastik klip kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika Gol I jenis sabu-sabu. Paketan tersebut dimasukan didalam kotak rokok yang berada di dinding rumah.

“Pria bernama Rahim tersebut mengaku bahwa barang tersebut miliknya sendiri. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Pulpis guna proses lebih lanjut, ” pungkasnya. (ung/bud)