SUKAMARA – Kasus pembunuhan di Sukamaran terungkap. Pelaku diduga sakit hati karena korban pernah menggagu rumah tangganya dan pelaku ingin menguasai uang korban.
Polres Sukamara menggelar pres rilis pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukumnya, yakni di di Kecamatan Balai Riam. Hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sakit hati karena korban dianggapnya sebagai pengganggu rumah tangganya hingga pelaku bercerai dengan sang istri. Selain itu, pelaku juga ingin menguasai uang korban yang dititipkan kepadanya.
Kapolres Sukamara, AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, SIK., MT memimpin pres rilis dengan di dampingi Dir Tahti Polda Kalteng, AKBP Nur Syam, Kamis (8/7/2021). Dalam pengungkapan kasus ini, kawanan pelaku berhasil diamankan dan satu diantaranya terpaksa dihadiahi timah panah oleh petugas.
Dikatakan Kapolres, pelaku diamankan pada Selasa (6/7/2021) oleh tim dari Polres Sukamara yang dibackup oleh Tim Resmob Polres Lamandau, di Desa Kina, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau.
Peristiwa berawal dari korban yang menitipkan uang sebesar Rp 56 juta kepada inisial Au (29) yang tujuannya untuk mencaarikan sebuah mobil. Setelah menerima uang tersebut, Au bukannya mencari mobil untuk korban namun berniat untuk menipu korban.
Setelah beberapa lama, karena mobil dimintakan kepada Au tidak kunjung diterima, korban sempat meminta agar uangnya dikembalikan. Ternyata, uang tersebut sempat dibagikan oleh Au sebesar Rp 5 juta kepada dua orang lainnya, yaitu inisial Im (43) dan Fz (21).
“Pelaku Au membicarakan niatnya kepada insial Im untuk menghabisi nyawa korban” jelas Kapolres.