Pembinaan Desa Sadar Hukum Digelar di Kecamatan Pandih Batu

sadar hukum
BINA DESA: Asisten I Setda Pulang Pisau, HM Syaripul Pasaribu, Kabag Hukum Uhing, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Agustina Daya Leluni, dan Camat Pandih Batu, Sarjanadi, saat melaksanakan kegiatan kadarkum, Kamis (8/7/2021). FOTO: UNG

PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten setempat menggelar acara pembinaan desa sadar hukum (Kadarkum) di Kecamatan Pandih Batu, Kamis (8/7/2021).

Asisten I Setda Pulang Pisau, HM Syaripul Pasaribu, mengatakan untuk tercapainya suatu ketaatan hukum yang menjiwai seluruh elemen masyarakat, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau, salah satu cara yang ditempuh adalah dengan melaksanakan kegiatan kadarkum.

Syaripul Pasaribu mengatakan, kadarkum merupakan wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.

“Dalam kehidupan sosial masyarakat memang sangatlah penting gerakan sadar hukum yang diimplementasikan dalam berperilaku sehari-hari, dengan maksud memberikan pemahaman terkait aturan-aturan dalam masyarakat, baik yang tersusun di suatu peraturan maupun di norma-norma masyarakat adanya kesadaran hukum, ” kata Syaripul Pasaribu.

Dia berharap, kedepannya mampu meminimalisir pelanggaran-pelanggaran hukum dan di sisi lain dapat meningkatkan ketertiban, baik pengaturan serta pembangunan daerah.

“Desa dan kelurahan sadar hukum merupakan desa dan kelurahan yang di bina atau karena Swakarsa dan Swadaya yang memenuhi kriteria sebagai desa atau kelurahan Sadar Hukum,”kata Syaripul Pasaribu.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Pulang Pisau, Uhing SE, selaku ketua panitia mengatakan, bahwa pembinaan desa kadarkum tingkat Kabupaten Pulang Pisau tahun 2021 yang dilaksanakan di Kecamatan Pandih Batu ini, merupakan bagian dari program kegiatan kadarkum Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulang Pisau dan menjadi ruang bagi penyuluhan maupun pembinaan hukum Pemerintah Daerah kepada aparatur pemerintah tingkat desa dan masyarakat.

“Kita berharap kegiatan Kadarkum ini dapat memberikan pengetahuan, pemahaman dan meningkatkan kesadaran kepada setiap anggota masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia, khususnya kelompok Kadarkum binaan yang ada di desa, ” pungkasnya. (ung/cen)