Mantan Karyawan Ternyata jadi Otak Pencurian Alat Berat Perusahaan

Mantan Karyawan Ternyata jadi Otak Pencurian Alat Berat Perusahaan
PENCURIAN: Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra saat press release kasus pencurian, Kamis (8/7/2021). (FOTO: IST).

TAMIANG LAYANG – Kasus pencurian alat berat yang dialami PT Sinar Barito Global (SBG) terungkap. Polres Barito Timur (Bartim) mengamankan enam orang dengan dua diantaranya ialah mantan karyawan dari PT SBG sendiri.

Dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut, enam tersangka diamankan yakni  DT (45), BS (42), SS (63) serta MM (54) sebagai pelaksana dan penadah. Sedangkan dua mantan karyawati inisial  RM (48) dan RN (46) berperan sebagai otak pencurian. Akibat aksi kawanan ini, perusahaan merugi hingga Rp 4,5 miliar.

Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra dalam pres rilis kepada awak media, Kamis (8/7/2021) mengungkapkan, pencurian dilaporkan PT SBG kasus tersebut dilakukan sejak Desember 2020.

Dalam aksinya, kawanan pelaku yakni RM dan RN mengaku sebagai pemilik dan menawarkan serta menjual alat berat atau besi bekas di lokasi bekas tambang batubara PT SBG yang terletak di Desa Janah Jari.

“Untuk perannya, RM dan RN yang merupakan mantan karyawan mengaku sebagai pemilik yang menjual alat berat atau besi bekas dari lokasi bekas tambang” jelas Kapolres.

Sedangkan lanjutnya, untuk tersangka BS yang mengakui sebagai pemilik lahan lokasi tempat alat berat bekas. Tersangka SS dan MM sebagai pembeli yang dibantu DT

Peran dari DT ialah sebagai pembuat surat perintah kerja dan surat pelepasan barang dari PT Sumber Rejeki Hidayah tujuan bukan ke perusahaan. Setelah menerima SPK, SS dan MM melancarkan aksinya membawa buruh potong dengan menggunakan las blender.

“Alat berat bekas tersebut dipotong dan dijual dengan harga gelondongan. Akibatnya PT SBG menderita kerugian sekitar Rp4,5 miliar” ungkap Kapolres.

Aksi tersebut dilakukan para pelaku selama hampir empat bulan. Alat berat dijual perkilo, diantaranya ada satu unit eksavator, satu unit loader, satu unit bulldozer, dan dua unit truk hino.

Informasinya, penjualan dilakukan ke Surabaya namun, polisi juga mengamankan barang bukti yang ditampung penadah di Banjarmasin. Selain itu, satu unit mobil pickup, alat potong, handphone, dan bukti transaksi rekening koran serta yang lain.

“Untuk tersangka RM dan RN dikankan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Untuk tersangka DT dan BS dikenakan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 tentang persekutuan. Sedangkan tersangka SS dan MM dijerat Pasal 480 KUHPidana sebagai penadah ancaman paling lama 4 tahun” pungkasnya. (bud)